twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

RIWAYAT LORD BADEN POWELL

Berbicara menganai Gerakan Pramuka, maka tidak terlepas dari pendiri gerakan kepanduan dunia yaitu Lord Baden Powell, beliau dilahirkan di London Inggris pada tanggal 22 Pebruari 1857, nama lengkapnya adalah Robert Stephenson Smyth Baden-Powell. Ayah dari Baden powell adalah prof Domine Baden-Powell seorang guru besar geometri di Universitas Oxford Inggirs. Sedangkan Ibunya bernama Henrietta Grace Smyth, seorang puteri dari admiral kerajaan Inggris yang terkenal yaitu William T. Smyth.

Dimasa mudanya ia adalah anak yang cerdas, kreatif, berbudi luhur. Pada usia 3 tahun Baden powell telah menjadi anak yatim. Saat sekolah karena kecerdasannya ia mendapat beasiswa daari sekolah. Ia juga aktif mengikuti kegiatan teater, melukis, menmbak, marching band, serta olahraga.

Baden Powell akhirnya bergabung dengan dinas kemeliteran, kemudian setelah lulus dari akademi meliter Baden Powell ditempatkan di India dengan pangkan pembantu letnan. Pengalaman inilah yang nantinya akan banyak mempengaruhi perkembangan berdirinya gerakan kepanduan di Inggris. Akhirnya Baden Powell bertugas di Mafeking sebuah kota di perdalaman Afrika Selatan. Kota inilah yang membuat nama Baden Powell terkenal dan dianggap pahlawan bagi bangsanya karena jasa-jasanya memimpin pertahanan di kota Mafefing terhadap pengepungan bangsa Boer selama 217 hari (dari tanggal 13 Oktober 1899 s.d 18 Mei 1900), karena jasanya ia diangkat menjadi Mayor Jendral. Di kot ini Baden Powell sempat dijuluki oleh suku-ssuku primitif sperti suku zulu, Ashanti atau Metabele sebagai IMPEESA yang artinya srigala yang tidak pernah tidur, hal ini disebabkan karena kewaspadan, kecekatan, dan kebaranian Baden Powell.

Pada tahun 1908 Baden Powell menulis buku Scouting for boys, sebuah karya yang spektakuler. Buku inilah yang mengakibatkan perkembangan Pramuka menjadi besar. Buku ini menyebar ke seluruh dataran Eropa.

Setelah berkeliling dunia termasuk Jakarta pada tanggal 3 Desember 1934, sepulangnya meninjau Jambore di Australia Baden Powell beserta istrinya Lady Baden Powell menghabiskan masa-masa akhirnya tinggal di Inggris dan akhirnya beliau meninggal dunia pada tanggal 8 Januari 1941.


Banner DA Surawijaya


DEWAM AMBALAN SMASALA

Image by Cool Text: Logo and Button Generator - Create Your Own


Pesan Terakhir Baden Powell


Pramuka-pramuka yang kucinta, Jika kamu pernah melihat sandiwara Peter Pan, maka kamu akan melihat mengapa pemimpin bajak laut selalu membuat pesan-pesannya sebelum meninggal, karena ia takut, kalau-kalau tidak akan sempat lagi mengeluarkan isi hatinya, jika saat ia menutup matanya telah tiba. Demikian halnya dengan diriku. Meskipun waktu ini aku belum meninggal, namun saat itu akan tiba juga bagiku. Oleh karena itu aku ingin menyampaikan kepadamu sekedar kata perpisahan untuk minta diri, Ingatlah, ini adalah pesanku yang terakhir bagimu.
Oleh karena itu, renungkanlah !
Pandu-pandu sedunia yang tercinta! Sebelum akhir hayatku kian mendekat, tak ada salahnya aku berpesan kepada kalian sebagai tanda perpisahan dariku untuk selama-lamanya sebelum meninggalkan semuanya....

Ini merupakan pesanku yang terakhir, camkanlah baik-baik dalam hatimu. Cita-citaku sebagian sudah tercapai sehingga dapat dipetik hasilnya. Sebagian lagi yang belum tercapai mudah-mudahan oleh kalian bisa diteruskan sehingga bisa bermanfaat buat hidupmu.

Sesungguhnya Tuhan itu Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Jika kalian meneliti alam sekeliling ciptaan Tuhan, niscaya akan menyadari bahwa sesungguhnya hidup ini penuh dengan keajaiban yang dapat menimbulkan kebaikan dan keindahan bagi kita. Lebih baik kita mengamati dan menikmati segala macam yang kita anggap baik dan indah daripada kita selalu mencari-cari hal yang jelek.

Keinginan tiada lain, berusahalah kalian agar kelak bila saatnya tiba untuk mengembuskan napas terakhir harus dalam keadaan bahagia dan puas. Oleh karena itu, selama hidup di dunia gunakanlah waktumu sebaik-baiknya. Berikhtiarlah terus dengan penuh optimistis untuk mencari kebahagiaan di atas dunia ini.

Itu semua sudah tercantum dalam pegangan hidup kita berupa Janji Pandu (Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka). Sekali kita mengucapkan Sumpah Setya, maka seumur hidup akan tetap seorang pandu.

Tuhan akan memberikan perlindunganNya bila kita senantiasa berusaha dengan niat suci dan ikhlas. Salam terakhir dari sahabatmu,
[Baden Powell of Gilwell]

DPR AJUKAN RUU GERAKAN PRAMUKA, SEBAGAI HAK INISIATIF DEWAN


Jakarta (29/5) – DPR berencana menggunakan hak inisiatifnya untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. “Hari Senin draftnya kami masukkan ke Badan Legislatif DPR,” kata Drs. H. Balkan Kaplale, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Janji Balkan itu disampaikan dalam Lokakarya Rancangan Undang-Undang Tentang Gerakan Pramuka di Kompleks Lembaga Pendidikan Nasional Gerakan Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur.  

Lokakarya ini diselenggarakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Jumat (29/5) yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi X DPR. Antara lain Irwan Prayitno (ketua komisi dari Partai Keadilan Sejahtera), Cyprianus Aoer, Bertha Saragih, Yusuf Supendi, Muchotob Hamzah, dan Dedi Sutomo. Komisi ini membidangi masalah pendidikan, generasi muda dan olah raga. Ikut juga menjadi peserta lokakarya utusan Koordinator Wilayah Kwartir Daerah seluruh Indonesia.  

Kwartir Nasional sendiri sejak dua tahun lalu menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) itu. Setelah mengadakan pengkajian dan serangkaian pembahasan melibatkan para ahli dan konsultasi dengan Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Pendidikan Nasional, Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga serta instansi lainnya, telah tersusun naskah akademik RUU tentang Gerakan Pramuka. 

Pada lokakarya hari ini (Jumat, 29 Mei), Kwarnas Gerakan Pramuka mengundang anggota Komisi X DPR untuk memberi masukan. Irwan Prayitno menjelaskan Komisi X telah membentuk Tim Kerja Kajian Urgensi RUU tentang Gerakan Pramuka pada 22 April 2009. Tim ini telah bertemu dengan tim ahli Kwarnas untuk menyempurnakan draft awal naskah akademik. “Tim Kerja akan bekerja secara maksimal dan berupaya optimal untuk menghasilkan draft naskah akademik dan RUU yang sempurna,” kata Irwan Prayitno yang aktif di Gerakan Pramuka sejak Siaga hingga Penegak di Sumatera Barat.  

Menurut Irwan, secara realita Gerakan Pramuka tidak hanya terbatas pada pendidikan nonformal saja, tetapi pendidikan informal dan pendidikan ekstra kurikuler. Penempatan Gerakan Pramuka pada pendidikan nonformal, kata Irwan, menjadikan organisasi atau institusinya menjadi jelas dalam rangka koordinasi dengan lembaga lain, termasuk dalam hal pengelolaan pendanaan.  

Sementara pada sisi informal karena anggota Gerakan Pramuka meliputi lintas generasi dari dari usia pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dewasa dan usia tua. Selanjutnya, kata Irwan, Gerakan Pramuka pendidikan ekstra kurikuler, karena pendidikannya merupakan pilihan. Tidak ada kewajiban untuk setiap orang dan setiap peserta didik untuk ikut dalam Gerakan Pramuka. 

Lokakarya ini dibuka Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Prof. Dr. Azrul Azwar. Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961 menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda ditugaskan kepada Gerakan Pramuka. “Keputusan Presiden tersebut belum cukup kuat untuk menopang eksistensi Gerakan Pramuka dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan gejolak dan perkembangan kaum muda saat ini,” katanya. Oleh karena itu, Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak telah mengamanatkan untuk meningkatkan landasan hukum Gerakan Pramuka dari Keppres nomor 238 tahun 1961 menjadi undang-undang. 

Bertolak dari keputusan Munas 2003 dan dalam rangka Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas telah membentuk Kelompok Kerja Rancangan Undang Undang (Pokja RUU) Gerakan Pramuka. Hingga tahun 2008 Pokja RUU telah menghasilkan kosep Naskah Akademik (NA) dan konsep Rancangan Undang Undang Gerakan Pramuka. 

Ketua Tim Kerja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI, Cyprianus Aoer mengatakan bahwa Tim Kerja telah melakukan kajian urgansi RUU Tentang Gerakan Pramuka ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kajian dimulai dari masuknya Gerakan Pramuka pada tahun 1912, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, masa kemerdekaan sampai sekarang. Reliatanya, Gerakan Pramuka telah menunjukkan sumbangsih untuk bangsa dan Negara sangat berarti. 

Dari sisi filosofisnya, tegas Cyprianus bahwa setiap anak bangsa ingin berbakti kepada tanahnya. Berbakti kepada tanah air ini merupakan inti pokok penerapan prinsip dasar kepramukaan yang menjunjung tinggi ketaatan terhadap nilai-nilai luhur. Kemudian dari sudut sosiologis tujuan Gerakan Pramuka sejalan dengan tujuan yang termaktup dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gerakan Pramuka merupakan institusi social yang mempengaruhi proses sosialisasi dan berfungsi mewariskan kebudayaan masyarakat kepada anak muda. 

Secara yuridis tegas Cyprianus, pengakuan lahirnya Gerakan Pramuka secara yuridis melalui Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, sudah tidak untuk menghadapi tantangan jaman dan era globalisasi khususnya untuk Gerakan Pramuka. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan kekuatan hokum terhadap Gerakan Pramuka dan payung hokum ini sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi Gerakan Pramuka sejak prakemerdekaan harus dilindungi. 

Ditambahkan pula bahwa payung hukum Gerakan Pramuka diperlukan untuk menjamin Gerakan Pramuka bukan organisasi politik dan bukan bagian organisasi politik, untuk tahap menyelenggarakan pendidikan non formal, informal, dan ektrakurikuler bagi anggotanya guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik. 

Lokakarya yang diselenggarakan selama sehari di Kompleks Lemdikanas ini bertujuan agar Terinformasikannya konsep Naskah Akademik (NA) dan konsep Rancangan Undang- Undang Gerakan Pramuka kepada para peserta Lokakarya; Diperolehnya masukan dalam rangka penyempurnaan konsep Naskah Akademik dan konsep Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka; Diperolehnya kesamaan pendapat dan upaya bahwa Undang-Undang Gerakan Pramuka sangat diperlukan sebagai dasar legalitas pembinaan kaum muda khususnya anggota Gerakan Pramuka; Disepakatinya langkah-langkah tindaklanjut. (Humas KN)